Monday, January 7, 2019


KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

Dosen Pengasuh :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun Oleh :
Rojula
171201053
HUT 3D



 







PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019


A.  Pengertian dan Ruang Lingkup Kebijkan dan Perundang-undangan
Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan merupakan ilmu interdisipliner yang mempelajari tentang pembentukan peraturan negara. Perundangan berasal dari kata ‘undang’, bukan berasal dari kata ‘undang-undang’. Kata undang tidak memiliki konotasi dengan pengertian wet atau undang-undang, karena istilah undang mempunyai arti tersendiri. Adapun yang dimaksud dengan peraturan negara adalah peraturan-peraturan tertulis yang diterbitkan oleh instansi resmi baik dalam pengertian lembaga atau Pejabat tertentu, sedangkan yang dimaksud dengan peraturan perundangan adalah peraturan mengenai tata cara pembuatan peraturan negara
Ruang lingkup atau rancangan Undang-undang Kehutanan seharusnya dibatasi pada penagturan tentang pemanfaatan sumber daya hutan. Penentuan kawasan hutan diperlukan untuk membatasi luasnya kewenangan pengelolaan pemanfaatan sumber daya htan dan tidak dimaksud untuk membrikan wewenang untuk mengatur tentang penguasaan tanah di dalam kawasan hutan tersebut. Pemberian hak untuk memanfaatkan kawasan hutan (HPH & HPHTI) dilakukan oleh Departemen kehutanan, sedangkan pemberian hak atas tanah, misalnya HGU dll dilakukan oleh BPN.
B.   Proses Lahirnya Suatu Kebijakan Perundang-undangan
Negara Indonesia adalah negara hukum Indonesia memiliki aturan-aturan hukum yang berbentuk perundang undangan. Bentuk peraturan perundang-undangan ini berfungsi untuk mengatur masyarakat ke arah yang lebih baik lagi. Dalam membentuk peraturan perundangundangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi: kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan kesesuaian antara jenis, hierarki serta materi muatan yang dapat dilaksanakan dan kedayagunaan serta kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.
Membentuk suatu peraturan perundangundangan tentunya membutuhkan rencana atau plan yang baik untuk menentukan ke arah mana peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk. Dengan rencana yang baik, maka akan terbentuk pula suatu peraturan perundang-undangan yang baik. Konsep pembentukan peraturan perundangundangan di Indonesia meliputi beberapa konsep yaitu konsep pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konsep Negara Hukum Pancasila. Konsep Negara Hukum Pancasila merupakan konsep dasar pembentukan peraturan perundang undangan di Indonesia, karena Pancasila merupakan Grundnorm bagi bangsa Indonesia. Grundnorm merupakan pondasi bagi terbentuknya hukum yang memiliki keadilan.
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kawasan hutan tropis basah (tropical rain forest) terluas kedua di dunia setelah Brazilia. Sejak tiga dekade terakhir ini kawasan hutan di Indonesia mengalami degradasi yang sangat serius dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Hal ini selain karena jumlah penduduk yang mengandalkan hutan sebagai sumber penghidupan terus meningkat dari tahun ke tahun, juga terutama karena pemerintah secara sadar telah me-ngeksploitasi sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan devisa negara (state revenue) yang paling diandalkan setelah sumber daya alam minyak dan gas bumi. Upaya untuk mengelola sumber daya hutan pada masa pemerintahan kolonial Belanda dimulai dari pengelolaan hutan jati di Jawa dan Madura pada pertengahan abad ke- 19, setelah lebih dari 200 tahun lamanya hutan alam jati dieksploitasi ecara besar-besaran oleh pemerintah Hindia Belanda.
Hutan alam jati dieksploitasi secara besar-besaran oleh pemerintah Hindia Belanda ekonomi, maka menyusul giliran sumber daya hutan Indonesia yang dieksploitasi, melalui pemberian konsesi-konsesi pengusahaan hutan. maka pemerintah membangun instrumen hukum yang dimulai dengan pembentukan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (LN. Tahun 1967 No. 8 dan Tambahan LN. No. 2823). Kemudian, untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang mendasari kebijakan pemberian konsesi eksploitasi sumber daya hutan, maka dikeluarkan PP No. 21 Tahun 1970 yunto PP No. 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPH dan HPHH).
Produk hukum dalam bentuk PP No. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan Produksi mengandung muatan jiwa, semangat, dan substansi yang secara prinsip tidak berbeda dengan PP No. 21 Tahun 1970 tentang HPH dan HPHH, alias tidak mencerminkan jiwa dan semangat serta cita-cita gerakan reformasi. Lebih ironis lagi, produk hukum hasil karya lembaga legislatif dan eksekutif pada era reformasi dalam bentuk UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara ideologis dan substansial tidak berbeda alias sama dan sebangun dengan UU No. 5 Tahun 1967 sebagai produk hukum kehutanan pada era pemerintahan Orde Baru.
C.  Hirarki Peraturan Perundangan di Indonesia
Undang-undang merupakan instrumen penting bagi suatu negara hukum. Undang-undang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah juga merupakan implementasi asas legalitas. Hierarkhi peraturan perundang undangan Indonesia ditunjukkan oleh Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Pada pasal 7, DPR dan pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi Undang-Undang (UU No. 12 Tahun 2011). Undang-Undang ini menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara. Sebelumnya hierarki peraturan perundang-undangandituangkan dalam produk hukum Ketetapan MPR/MPRS sebagaimana telah dibahas diatas. Adapun jenis dan hierarki peraturan perundang undangan
yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang tersebut. Hirarki peraturan perudang-undangan menurut  UU Nomor. 12 Tahun 2011 sebagai beikut :
a.    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.    TAP MPR.
c.    Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Peganti UU.
d.   Peraturan Pemerintah.
e.    Peraturan Presiden.
f.     Peraturan Daerah.
-       Perda Provinsi
-       Perda Kabupaten/ Kota
-       Perdes/ Peraturan yang Setingkat
D.  Peraturan Perundang-undangan Kehutanan
Pengelolaan hutan dan tata kelola di Indonesia  telah mengalami perubahan signifikan yang sangat pesat sejak tahun 1998, terutama perubahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Selain itu, sistem pembuatan Undang-Undang dan peraturan, yang biasanya dilakukan oleh lembaga administratif, sekarang oleh lembaga legislatif. Kebijakan otonomi daerah juga telah menyebabkan banyak kabupaten baru yang muncul di negeri ini. Karena itu banyak berdiri instansi-instansi pemerintah yang baru, terutama badan legislatif di daerah, yang memiliki peluang-peluang baru dan tanggung jawab dalam mengelola sumber daya hutan. Namun, banyak Pemda baru saat ini mengalami serba kekurangan dalam hal pengalaman, pegawai, ketrampilan, dana, dan sumber daya lainnya untuk menyusun dan melaksanakan Perda baru yang akan mendorong pengelolaan hutan lestari.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.    Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2.    Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3.    Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
4.    Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

5.     Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Undang-undang Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan
Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.    Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
2.    Pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.
3.    Penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap.
4.    Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami.
5.    Tujuan perencanaan kehutanan adalah mewujudkan penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai manfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari.