KEBIJAKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Pengasuh :
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Rojula
171201053
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
2019
A. Pengertian dan Ruang Lingkup
Kebijkan dan Perundang-undangan
Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan merupakan ilmu interdisipliner yang
mempelajari tentang pembentukan peraturan negara. Perundangan berasal
dari kata ‘undang’, bukan berasal dari kata ‘undang-undang’. Kata undang
tidak memiliki konotasi dengan pengertian wet atau undang-undang, karena istilah undang mempunyai arti tersendiri. Adapun
yang dimaksud dengan peraturan negara adalah peraturan-peraturan tertulis yang
diterbitkan oleh instansi resmi baik dalam pengertian lembaga atau Pejabat
tertentu, sedangkan yang
dimaksud dengan peraturan perundangan adalah peraturan mengenai tata cara
pembuatan peraturan negara
Ruang lingkup atau
rancangan Undang-undang Kehutanan seharusnya dibatasi pada penagturan tentang pemanfaatan
sumber daya hutan. Penentuan kawasan hutan diperlukan untuk membatasi luasnya
kewenangan pengelolaan pemanfaatan sumber daya htan dan tidak dimaksud untuk
membrikan wewenang untuk mengatur tentang penguasaan tanah di dalam kawasan
hutan tersebut. Pemberian hak untuk memanfaatkan kawasan hutan (HPH &
HPHTI) dilakukan oleh Departemen kehutanan, sedangkan pemberian hak atas tanah,
misalnya HGU dll dilakukan oleh BPN.
B. Proses Lahirnya Suatu Kebijakan
Perundang-undangan
Negara Indonesia adalah negara hukum Indonesia memiliki aturan-aturan
hukum yang berbentuk perundang undangan. Bentuk peraturan perundang-undangan
ini berfungsi untuk mengatur masyarakat ke arah yang lebih baik lagi. Dalam
membentuk peraturan perundangundangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik meliputi: kejelasan tujuan, kelembagaan
atau pejabat pembentuk yang tepat dan kesesuaian antara jenis, hierarki serta
materi muatan yang dapat dilaksanakan dan kedayagunaan serta kehasilgunaan,
kejelasan rumusan dan keterbukaan.
Membentuk suatu peraturan perundangundangan tentunya
membutuhkan rencana atau plan yang baik untuk menentukan ke arah mana peraturan
perundang-undangan tersebut dibentuk. Dengan rencana yang baik, maka akan terbentuk
pula suatu peraturan perundang-undangan yang baik.
Konsep pembentukan peraturan
perundangundangan di Indonesia meliputi beberapa konsep yaitu konsep
pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konsep Negara
Hukum Pancasila. Konsep Negara Hukum Pancasila merupakan konsep dasar
pembentukan peraturan perundang undangan di Indonesia, karena Pancasila
merupakan Grundnorm bagi bangsa Indonesia. Grundnorm merupakan pondasi bagi terbentuknya hukum yang memiliki
keadilan.
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kawasan hutan tropis basah (tropical
rain forest) terluas kedua di dunia setelah Brazilia. Sejak tiga dekade
terakhir ini kawasan hutan di Indonesia mengalami degradasi yang sangat serius
dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Hal ini selain karena jumlah penduduk
yang mengandalkan hutan sebagai sumber penghidupan terus meningkat dari tahun
ke tahun, juga terutama karena pemerintah secara sadar telah me-ngeksploitasi
sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan devisa negara (state revenue)
yang paling diandalkan setelah sumber daya alam minyak dan gas bumi. Upaya
untuk mengelola sumber daya hutan pada masa pemerintahan kolonial Belanda
dimulai dari pengelolaan hutan jati di Jawa dan Madura pada pertengahan abad
ke- 19, setelah lebih dari 200 tahun lamanya hutan alam jati dieksploitasi
ecara besar-besaran oleh pemerintah Hindia Belanda.
Hutan
alam jati dieksploitasi secara besar-besaran oleh pemerintah Hindia Belanda
ekonomi, maka menyusul giliran sumber daya hutan Indonesia yang dieksploitasi,
melalui pemberian konsesi-konsesi pengusahaan hutan. maka pemerintah membangun
instrumen hukum yang dimulai dengan pembentukan UU No. 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (LN. Tahun 1967 No. 8 dan Tambahan LN. No.
2823). Kemudian, untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang
mendasari kebijakan pemberian konsesi eksploitasi sumber daya hutan, maka
dikeluarkan PP No. 21 Tahun 1970 yunto PP No. 18 Tahun 1975 tentang Hak
Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPH dan HPHH).
Produk
hukum dalam bentuk PP No. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan
Hasil Hutan Produksi mengandung muatan jiwa, semangat, dan substansi yang
secara prinsip tidak berbeda dengan PP No. 21 Tahun 1970 tentang HPH dan HPHH,
alias tidak mencerminkan jiwa dan semangat serta cita-cita gerakan reformasi. Lebih
ironis lagi, produk hukum hasil karya lembaga legislatif dan eksekutif pada era
reformasi dalam bentuk UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara ideologis
dan substansial tidak berbeda alias sama dan sebangun dengan UU No. 5 Tahun
1967 sebagai produk hukum kehutanan pada era pemerintahan Orde Baru.
C. Hirarki Peraturan Perundangan
di Indonesia
Undang-undang
merupakan instrumen penting bagi suatu negara hukum. Undang-undang bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara adalah juga merupakan implementasi asas
legalitas. Hierarkhi peraturan perundang undangan Indonesia ditunjukkan oleh
Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 menetapkan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik
Indonesia. Pada pasal 7, DPR dan pemerintah telah menyetujui Rancangan
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi
Undang-Undang (UU No. 12 Tahun 2011). Undang-Undang ini menegaskan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara. Sebelumnya hierarki
peraturan perundang-undangandituangkan dalam produk hukum Ketetapan MPR/MPRS
sebagaimana telah dibahas diatas. Adapun jenis dan hierarki peraturan perundang
undangan
yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang tersebut. Hirarki peraturan
perudang-undangan menurut UU Nomor. 12
Tahun 2011 sebagai beikut :
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. TAP MPR.
c. Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Peganti UU.
d. Peraturan Pemerintah.
e. Peraturan Presiden.
f. Peraturan Daerah.
- Perda Provinsi
- Perda Kabupaten/ Kota
- Perdes/ Peraturan yang Setingkat
D. Peraturan Perundang-undangan
Kehutanan
Pengelolaan hutan dan
tata kelola di Indonesia telah mengalami
perubahan signifikan yang sangat pesat sejak tahun 1998, terutama perubahan
kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Selain itu, sistem
pembuatan Undang-Undang dan peraturan, yang biasanya dilakukan oleh lembaga administratif,
sekarang oleh lembaga legislatif. Kebijakan otonomi daerah juga telah
menyebabkan banyak kabupaten baru yang muncul di negeri ini. Karena itu banyak
berdiri instansi-instansi pemerintah yang baru, terutama badan legislatif di
daerah, yang memiliki peluang-peluang baru dan tanggung jawab dalam mengelola
sumber daya hutan. Namun, banyak Pemda baru saat ini mengalami serba kekurangan
dalam hal pengalaman, pegawai, ketrampilan, dana, dan sumber daya lainnya untuk
menyusun dan melaksanakan Perda baru yang akan mendorong pengelolaan hutan
lestari.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Dalam undang-undang
ini yang dimaksud dengan :
1.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut
dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara
terpadu.
2.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
3.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi
pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
4.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya.
5.
Kawasan hutan
suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Undang-undang
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan
Dalam Peraturan pemerintah
ini yang dimaksud dengan :
1.
Perencanaan
Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang
diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah
guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
2.
Pengukuhan
kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan
dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas
status, letak, batas dan luas kawasan hutan.
3.
Penetapan
kawasan hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status,
batas dan luas suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap.
4.
Daerah Aliran
Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan
sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa
punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah
hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami.
5.
Tujuan
perencanaan kehutanan adalah mewujudkan penyelenggaraan kehutanan yang efektif
dan efisien untuk mencapai manfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari.
