Wednesday, October 2, 2019


                              Makalah Sosiologi Hutan                                          Medan,  Oktober 2019
BUDAYA KABUPATEN LANGKAT


Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Rojula         171201053
MNH 5








 














PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
          Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah Sosiologi Hutan ini. Makalah yang berjudul "Budaya Kabupaten Langkat" ini dibuat untuk memenuhi syarat dalam tugas Sosiologi Hutan bagi mahasiswa Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada bapak
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M
.Si selaku dosen penanggungjawab dalam mata kuliah Penilaian Hutan.  Penulis juga mengucapkan trimakasih kepada pihak-pihak yang telah meberikan arahnnya sehingga makalah ini selesai dengan tepat pada waktunya.
            Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makala ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.





Medan,  Oktober2019



                                 Penulis



DAFTAR ISI
                                                                                                                               Halaman
KATA PENGANTAR.............................................................................................i
BAB I PENDAHULUAN
           1.1  Latar Belakang....................................................................................... 1
         1.2   Rumusan Masalah................................................................................... 2
           1.3 Tujuan..................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1     Sistem kekerabatan Melayu Langkat…………………………………3
2.2     Sistem sosial komunitas Melayu Langkat……………………………8
2.3     Faktor-faktor sosial buudaya dan dampaknya terhadap sistem kekerabatan…………………………………………………………....9
BAB IIIPENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA




















BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
              Masyarakat dapat dipandang sebagai objek yang selalu berada dalam suatu proses. Proses ditandai oleh dinamika sosial dari waktu ke waktu yang secara substansial dapat dilihat dalam realitas sosial. Dengan demikian, setiap peristiwa atau kejadian pada suatu masyarakat merupakan realitas sosial yang dapat menunjukkan gejala pada masyarakat tersebut.
              Langkat merupakan bagian integral dari wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia ,ini merupakan sebuah kabupaten yang berada dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang terletak dipaling utara dan berbatasan langsung dengan provinsi NAD. Eksistensi langkat telah di kenal sejak abad ke 17 dan 18,  dengan diakuinya raja langkat Tengku Musa Abdul Jalil Rahmadsyah memangku jabatan sebagai Sultan Langkat yang bergelar sebagai Pangeran Indera Diraja Amir pada tahun 1969, sebelumnya kerajaan langkat ini di pimpin oleh ayahanda dari Sultan Musa yakni Raja Ahmad dengan Zetel kerajaan ketiks itu di daerah Gebang. setelah Sultan Musa memangku jabatan sebagai Sultan Langkat,maka zetel kerajaan dipindahkan dari Gebang ke Tanjung Pura ktika itu Tanjung Pura masih bernama kota Pati. Sejak dahulu Tanjung Pura lebih populer di sebut dengan Langkat, maka presepsi masyarakat dahulu Langkat itu adalah Tanjung Pura.
              Kabupaten Langkat adalah sebuah kabupaten yang terletak di Sumatera Utara, Indonesia. Ibu kotanya berada di Kota Stabat. Kabupaten Langkat terdiri dari 23 Kecamatan dengan luas 6.272 km² dan berpenduduk sejumlah 902.986 jiwa (2000). Nama Langkat diambil dari nama Kesultanan Langkat yang dulu pernah ada di tempat yang kini merupakan kota kecil bernama Tanjung Pura. Mantan wakil presiden Adam Malik pernah menuntut ilmu di sini. Pada masa Pemerintahan Belanda, Kabupaten Langkat masih berstatus keresidenan dan kesultanan (kerajaan) dengan pimpinan pemerintahan yang disebut Residen dan berkedudukan di Binjai dengan Residennya Morry Agesten. Residen mempunyai wewenang mendampingi Sultan Langkat di bidang orang-orang asing saja sedangkan bagi orang-orang asli (pribumi) berada di tangan pemerintahan kesultanan Langkat. Kesultanan Langkat berturut-turut dijabat oleh :
1. Sultan Haji Musa Almahadamsyah 1865-1892.
2. Sultan Tengku Abdul Aziz Abdul Jalik Rakhmatsyah 1893-1927.
3. Sultan Mahmud 1927-1945/46.
              Seperti diketahui penduduk asli yang mendiami daerah kawasan dan raja-raja Langkat adalah beretnis Melayu,namun sejauh itu banyak kalangan yang 2  belum mengetahui tentang Melayu.terkadang makna Melayu itu selalu dipelesetkan dan menjadi korban makna dari bahasa etnis lain. sebagai ilistrasi dapat dikemukakan disini Melayu dalam bahasa Jawa artinya Lari,  selalu di katakan jam Melayu ( jam yang lari ),  sehingga orang melayu itu di anggap lari dari janji atau tidak tepat waktu dalam berjanji atau setiappekerjaan dianggap lamban atau malas.sehingga banyak tudingan bahwa masyarakat melayu itu malas, bodoh, dan perajuk. Masyarakat Melayu Langkat dikenal ramah,terbuka,  beragama,  mengalah, muah menerima, senang di tanggapi namun tidak suka meminta mengemis karena orang melayu memiliki nilai harga diri sangat tinggi yang di sebut Marwah.meskipun ada anggapan orang Melayu itu perajuk, sebenarnya bukanlah sifat perajuk,tetapi mengalah. orang melayu tidak suka melakukan persaingan tidak sehat.
1.2    Rumusan Masalah
1.    Bagaimna sistem kekerabatan Melayu Langkat?
2.    Bagaiana sistem sosial komunitas Melayu Langkat?
3.    Apa saja faktor-faktor sosial buudaya dan dampaknya terhadap sistem kekerabatan?
1.3    Tujuan
1.    Untuk mengetahui sistem kekerabatan Melayu Langkat.
2.    Untuk mengetahui  sistem sosial komunitas Melayu Langkat.
3.    Untuk mengetahui  faktor-faktor sosial buudaya dan dampaknya terhadap sistem kekerabatan.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1    sistem kekerabatan Melayu Langkat
       Secara hukum kekeluargaan, orang Melayu menganut sistem parental. Sistem parental berarti kedudukan dari pihak ibu maupun pihak ayah sama. Itulah sebabnya tidak ada marga (garis keturunan), baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Silsilah keluarga dapat ditarik dari garis keturunan ayah atau dari garis keturunan ibu.
       Sistem masyarakat yang parental menyebabkan tidak adanya pemilahan ”kekuasaan” dan ”solidaritas” seperti pada adat Batak. Namun dalam hal-hal tertentu, misalnya dalam acara meminang, orang Melayu masih menggunakan istilah anak beru, sama halnya dengan etnis Karo. Hanya saja, tugas dan kedudukannya tidak mutlak atau tidak terikat pada garis-garia adat yang ketat.  Sistem sosial maupun sistem kekeluargaan pada masyarakat yang diekspresikan melalaui kode-kode bahasa sehingga menentukan interaksi komunikasi di antara mereka disebut dengan sistem kekerabatan. Sistem kekerabatan dapat dibedakan berdasarkan lapisan sosial dan lapisan keluarga. Pada komunitas Melayu, sistem kekerabatan pada lapisan sosial menunjukkan gelar kehormatan dan sekaligus panggilan kekerabatan (sapaan).
Berdasarkan Lapisan Sosial
a.         Tengku
                 Gelar Tengku hanya disandang oleh orang-orang yang berasal dari keturunan Sultan (Raja). Pada zaman dahulu, seorang Sultan (Raja) memiliki kekuasaan dan daerah otonom sendiri dan dipanggil dengan Tuanku. Tengku (Tuanku) semula bermakna pemimpin/guru dalam hal akhlak, agama, dan adat. Gelar Tengku ini disandang oleh anak laki-laki maupun anak perempuan. Untuk seterusnya, gelar Tengku hanya diturunkan oleh anak laki-laki, baik ia kawin dengan anak bangsawan maupun dengan rakyat biasa. Dengan demikian, gelar kebangsawanan hanya diturunkan oleh keturunan laki-laki (pihak laki-laki).
b.    Wan
       Jika seorang wanita bergelar Tengku (bangsawan) menikah dengan laki-laki yang bukan bangsawan, maka anak-anaknya berhak mendapat gelar Wan. Untuk seterusnya, setiap anak keturunan laki-laki berhak mendapat gelar ini. Gelar Wan akan hilang (tidak diturunkan kepada anaknya) jika keturunan wanita kawin dengan laki-laki yang berasal dari orang kebanyakan (nonbangsawan). Jika mendapatkan suami yang berasal dari keturunan bangsawan, maka gelar anaknya akan mengikuti gelar suaminya (ayah anaknya). 
c.    Datuk
       Gelar Datuk diperoleh dengan dua cara, yaitu berdasarkan gelar asal dan gelar yang diberikan oleh Sultan. Dahulu, ketika Kerajaan Deli di bawah kekuasaan Kesultanan Aceh, gelar Datuk diberikan kepada orang yang memiliki wilayah kekuasaan antara dua batang sungai. Karena mereka adalah penguasa asal, maka gelar yang disandang adalah Datuk Asal. Anak keturunan mereka yang laki-laki juga berhak memperoleh gelar Datuk. Bagi Datuk yang karena sebab-sebab tertentu diangkat oleh Sultan, maka keturunannya tidak berhak menyandang gelar Datuk. 
d.   Aja dan Orang Kaya (OK)
       Gelar Aja dan OK diperoleh dari orang tua yang bergelar Datuk. Anak perempuan dari Datuk Asal memperoleh gelar Aja, sedangkan anak perempuan dari Datuk yang dikaruniai Sultan tidak mendapatkan gelar kebangsawanan, tetapi hanya panggilan kesopanan, yaitu Encek (Cek). Demikian halnya dengan anak laki-laki dari Datuk yang dikaruniai Sultan,  mereka hanya mendapat gelar Orang Kaya, bukan gelar Datuk sebagaimana anak laki-laki dari Datuk Asal.   
e.    Encek (Cek) dan Tuan
       Encek dan Tuan adalah sapaan kehormatan yang diberikan oleh Sultan maupun orang kebanyakan kepada orang tertentu karena ingin memuliakannya. Panggilan ini tidak kekal dan tidak pula berlaku umum sebagaimana gelar bangsawan. Panggilan tersebut hanya sebatas tanda kekerabatan karena kedudukan sosial semata. 
Berdasarkan Lapisan Keluarga
       Dalam tradisi Melayu yang menganut sistem parental, panggilan kekerabatan tidak membedakan panggilan untuk laki-laki dan perempuan. Misalnya, seorang suami istri akan menggunakan panggilan yang sama kepada setiap orang yang sama. Berbeda halnya dengan suku Batak, panggilan kekerabatan ditentukan berdasarkan silsilah keturunan dan juga jenis kelamin. Misalnya pada suku Karo, jika seorang istri  memanggil saudara ibunya dengan Bibi, maka suaminya tidak memanggil dengan Bibi sebagaimana suaminya, tetapi memanggil dengan panggilan Mami.
       Panggilan kekerabatan pada etnis Melayu ditentukan berdasarkan urutan kelahiran. Ada 8 panggilan yang tersedia. Jika sebuah keluarga memiliki lebih dari delapan anak, maka panggilan kembali ke nomor 1 dan seterusnya, tetapi dengan penambahan Cik (Cit). Bila dalam sebuah keluarga hanya ada 4 anak, maka anak keempat dipanggil dengan panggilan Uncu, bukan Uteh. Panggilan tersebut secara berurut seperti berikut ini:
1.    Ulong, Yong
2.    Ngah
3.    Alang
4.    Uteh
5.    Andak
6.    Oda, Uda
7.    Etam
8.    Uncu
9.    Ulong Cik
10.    Ngah Cik dan seterusnya.
2.2    sistem sosial komunitas Melayu Langkat
       Masyarakat Melayu di Langkat dan di wilayah Sumatera Timur pada umumnya, telah hadir sejak abad XI (periksa Hollander, 1984:222). Pada umumnya mereka tinggal di daerah pesisir dan daerah dataran rendah. Sarana transportasi utama adalah laut dan sungai. Karena sungai adalah sarana transportasi utama di daratan, maka mereka membentuk perkampungan di sekitar sungai. Batas daerah tempat tinggal yang paling tinggi adalah batas orang tidak mampu lagi mengayuh perahunya ke hulu. 
       Di samping sebagai sumber penghidupan, sungai juga dijadikan sebagai penunjuk arah. Dalam kehidupan sehari-hari, orang Melayu tidak berpedoman kepada arah timur dan barat, atau utara dan selatan dalam menentukan alamat atau sesuatu yang dituju, tetapi berdasarkan arah sungai. Ada 4 arah yang dijadikan pedoman, yaitu hulu, hilir, tebin, dan darat. Hulu adalah arah ke hulu sungai, hilir ke arah hilir sungai atau arah ke laut, tebin arah menuju ke sungai, sedang darat adalah arah yang menunjukkan daerah yang menjauhi sungai.     
  Perkampungan Melayu jaman dulu pada umumnya berpola terpencar terbuka, tetapi ada juga yang terpusat dengan pola berbanjar Biasanya, perkampungan yang di tepi sungai selalu mengarah ke sungai. Setiap kampung selalu ada tangkahannya (tempat perahu bersandar). Bentuk rumah tinggi dan bertangga agar terhindar dari genangan air dan binatang pengganggu. Tiap kampung memiliki areal pertanian sendiri yang biasanya berada di belakang rumah. Setiap kampung dikepalai oleh kepala kampung yang disebut dengan Pengulu (Penghulu Kampung). Kampung merupakan wilayah teritorial terkecil dari sebuah pemerintahan, sekaligus juga merupakan wilayah teritorial hukum terkecil.
       Sebuah kampung masuk dalam daerah Distrik atau Kejeruan. Daerah Distrik dipimpin oleh seorang kepala Distrik dan Daerah Kejeruan dipimpin oleh seorang Datuk. Beberapa Distrik dan Kejeruan ini berada dalam satu Luhak. Luhak dipimpin oleh seorang Pangeran, yang tugas dan perannya merupakan perpanjangan tangan Sultan dan berkedudukan sebagai Raja Kecil. Wilayah Kesultanan Langkat dibagi ke dalam 3 Luhak, yaitu (1) Luhak Langkat Hulu, (2) Luhak Langkat Hilir, (3) Luhak Teluk Haru,  Sultan adalah titik sentral sistem pemerintahan dan pemegang tampuk kedaualatan berdasarkan hukum ketataprajaan, hukum agama, maupun hukum adat. Pusat kerajaan/kesultanan disebut ”Kota”. Azas pemerintahan Sultan dan pembesar- pembesar kerajaan adalah ” pertanggungjawaban terhadap Allah”. Artinya, berdasarkan syariat Islam, setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt di alam akhirat.  
2.3    faktor-faktor sosial buudaya dan dampaknya terhadap sistem kekerabatan
  Hal yang prinsip dari perkembangan adalah perubahan. Perubahan yang terjadi pada suatu komunitas membawa dampak sosial dalam berbagai aspek. Salah satu aspek yang esensial dalam menjaga stabilitas sosial suatu komunitas adalah sistem kekerabatan. Ilustrasi berikut ini menggambarkan betapa pentingnya sistem kekerabatan dalam mencegah konflik internal pada suatu komunitas.
  Perubahan nuansa sosiologi ekologis pada suatu komunitas adalah sesuatu yang tidak dapat dielakkan. Pola sosial komunitas Melayu Langkat yang berorientasi sungai dengan sistem mata pencarian tradisional, secara berangsur-angsur berubah kepada orientasi global dengan mata pencarian bervariasi. Sebagai bagian dari wilayah kesatuan Republik Indonesia (RI), wilayah Kesultanan Langkat tidak lagi menjadi sebuah wilayah otonom kerajaan. Wilayah dan kekuasaan berpindah tangan kepada pemerintah kesatuan RI. Sultan dan kerabat kerajaan pun tidak lagi berkuasa dan memiliki wilayah kekuasaan. Gelar kebangsawanan yang mereka sandang akhirnya hanya menjadi sebuah simbol historis.
  Intensitas interaksi semakin variatif ketika individu-individu maupun kelompok berhadapan dengan orang-orang yang berasal dari komunitas yang berbeda. Dalam interaksi itu akan terjadi saling pengaruh, baik secara langsung maupun tak langsung.  Di samping dapat menimbulkan varian-varian baru, saling pengaruh ini juga dapat memicu benturan-benturan budaya. Lemahnya pemertahanan budaya suatu etnis akan menyebabkan terkikisnya budaya asli. Kondisi inilah yang dialami oleh komunitas Melayu di Stabat. Tingginya intensitas komunikasi antaretnis di Stabat dipicu oleh beragamnya etnis yang mendiami wilayah Kabupaten Langkat, khususnya Kota Kabupaten Langkat, yaitu Stabat.









KESIMPULAN
1.      Kabupaten Langkat adalah sebuah kabupaten yang terletak di Sumatera Utara, Indonesia. Ibu kotanya berada di Kota Stabat. Langkat diambil dari nama Kesultanan Langkat yang dulu pernah ada di tempat yang kini merupakan kota kecil bernama Tanjung Pura.
2.      Berdasarkan Lapisan Sosial orang Melayu mempunyai gelar seperti Tengku, wan, datuk, aja orang kaya (OK), encek (Cek) dan tuan.
3.      Panggilan kekerabatan pada etnis Melayu Ulong yong, ngah, alang , uteh, andak, oda, uda, etam, uncu , ulong cik, ngah cik dan seterusnya.
4.      Salah satu ciri identitas komunitas Melayu Langkat di Stabat adalah sistem kekerabatannya. Sebagai unsur indeksial kebudayaan, hubungan kekerabatan antaranggota komunitas dapat dilihat dari bahasa yang digunakan pada saat peristiwa komuniasi berlangsung. Pada kenyataannya, pada komunitas remaja, ada kecenderungan bahwa sapaan-sapaan dalam sistem kekerabatan yang bertradisi Melayu tidak lagi dipahami dan tidak digunakan  dalam interaksi komunikasi sehari- hari. Fenomena ini muncul sebagai reaksi sosial yang dipicu oleh (1) tidak adanya proses transmisi budaya secara terus menerus, (2) perubahan nuansa sosio-ekologis, (3) tingginya intensitas komunikasi antaretnis, dan (4) rendahnya intensitas interaksi sosio-budaya. 








DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainal. 2008. Langkat dalam Sejarah dan Perjuangan Kemerdekaan. Medan: Mitra Medan.
Adisaputera. A. 2011. Perubahan soosial ekologi dan perubahan budaya lingual dalam sistem kekerabatan Melayu Langkat. Universitas Negri Medan.
Nasution, M, F dan Dharma. 2014. Pelesarian Kawasan Tanjung Pura Sebagai Wisata di Kabupaten Langkat. Institut Teknologi Medan. Jurnl RUAS. Vol 12(2)



32 comments:

  1. Wah ilmu nya bermanfaat sekali makasi ya kak

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya sama-sama semoga bisa menambah informasi buat kamu

      Delete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Waw sangat menginspirasi kak, di tunggu blog selanjutnya ya kak

    ReplyDelete
  4. Replies
    1. ayuk kesana sekalian belajar dan menambah ilmu wawasan agar mendapatkan informasi yang lebih banyak lagi :)

      Delete
  5. Replies
    1. terimakasih ahda ku semoga bisa menambah informasi buat kamu

      Delete
  6. Terimakasih informasinya. Namun penggunaan background pada artikel ini membuat saya sebagai pembaca sedikit terganggu 😁.

    ReplyDelete
    Replies
    1. trimakasih atas sarannya, untuk kedepannya akan saya perbaiki:)

      Delete
  7. Menambah wawasan. Makasih infonya kak.

    ReplyDelete
  8. Mantapp kakk roroo, sekalii ajak doggg kelangkatt biar lebih tauu budayaa di sana nichhhhh

    ReplyDelete
    Replies
    1. ayuk ke langkat barang kakak, agar lebih mengetahui budaya langkat yang sangat beragam dan tentunya menambah ilmu dan wawasan kita :)

      Delete