Makalah
Sosiologi Hutan Medan, Oktober 2019
BUDAYA
KABUPATEN LANGKAT
Dosen
Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Rojula 171201053
MNH 5
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah
Sosiologi Hutan ini. Makalah yang berjudul "Budaya Kabupaten Langkat" ini dibuat untuk memenuhi syarat dalam
tugas Sosiologi Hutan bagi mahasiswa Program Studi Kehutanan, Fakultas
Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada bapak
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si selaku dosen penanggungjawab dalam mata kuliah Penilaian Hutan. Penulis juga mengucapkan trimakasih kepada pihak-pihak yang telah meberikan arahnnya sehingga makalah ini selesai dengan tepat pada waktunya.
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si selaku dosen penanggungjawab dalam mata kuliah Penilaian Hutan. Penulis juga mengucapkan trimakasih kepada pihak-pihak yang telah meberikan arahnnya sehingga makalah ini selesai dengan tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa dalam
penulisan makala ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan
saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.
Medan, Oktober2019
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR.............................................................................................i
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah................................................................................... 2
1.3 Tujuan..................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sistem
kekerabatan Melayu Langkat…………………………………3
2.2
Sistem sosial
komunitas Melayu Langkat……………………………8
2.3
Faktor-faktor
sosial buudaya dan dampaknya terhadap sistem kekerabatan…………………………………………………………....9
BAB
IIIPENUTUP
3.1
Kesimpulan............................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masyarakat dapat dipandang sebagai
objek yang selalu berada dalam suatu proses. Proses ditandai oleh dinamika sosial
dari waktu ke waktu yang secara substansial dapat dilihat dalam realitas
sosial. Dengan demikian, setiap peristiwa atau kejadian pada suatu masyarakat
merupakan realitas sosial yang dapat menunjukkan gejala pada masyarakat
tersebut.
Langkat merupakan bagian integral
dari wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia ,ini merupakan sebuah kabupaten
yang berada dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang terletak dipaling utara
dan berbatasan langsung dengan provinsi NAD. Eksistensi langkat telah di kenal
sejak abad ke 17 dan 18, dengan
diakuinya raja langkat Tengku Musa Abdul Jalil Rahmadsyah memangku jabatan
sebagai Sultan Langkat yang bergelar sebagai Pangeran Indera Diraja Amir pada
tahun 1969, sebelumnya kerajaan langkat ini di pimpin oleh ayahanda dari Sultan
Musa yakni Raja Ahmad dengan Zetel kerajaan ketiks itu di daerah Gebang.
setelah Sultan Musa memangku jabatan sebagai Sultan Langkat,maka zetel kerajaan
dipindahkan dari Gebang ke Tanjung Pura ktika itu Tanjung Pura masih bernama
kota Pati. Sejak dahulu Tanjung Pura lebih populer di sebut dengan Langkat,
maka presepsi masyarakat dahulu Langkat itu adalah Tanjung Pura.
Kabupaten Langkat adalah sebuah
kabupaten yang terletak di Sumatera Utara, Indonesia. Ibu kotanya berada di
Kota Stabat. Kabupaten Langkat terdiri dari 23 Kecamatan dengan luas 6.272 km²
dan berpenduduk sejumlah 902.986 jiwa (2000). Nama Langkat diambil dari nama
Kesultanan Langkat yang dulu pernah ada di tempat yang kini merupakan kota
kecil bernama Tanjung Pura. Mantan wakil presiden Adam Malik pernah menuntut
ilmu di sini. Pada masa Pemerintahan Belanda, Kabupaten Langkat masih berstatus
keresidenan dan kesultanan (kerajaan) dengan pimpinan pemerintahan yang disebut
Residen dan berkedudukan di Binjai dengan Residennya Morry Agesten. Residen
mempunyai wewenang mendampingi Sultan Langkat di bidang orang-orang asing saja
sedangkan bagi orang-orang asli (pribumi) berada di tangan pemerintahan
kesultanan Langkat. Kesultanan Langkat berturut-turut dijabat oleh :
1.
Sultan Haji Musa Almahadamsyah 1865-1892.
2.
Sultan Tengku Abdul Aziz Abdul Jalik Rakhmatsyah 1893-1927.
3.
Sultan Mahmud 1927-1945/46.
Seperti diketahui penduduk asli
yang mendiami daerah kawasan dan raja-raja Langkat adalah beretnis Melayu,namun
sejauh itu banyak kalangan yang 2 belum
mengetahui tentang Melayu.terkadang makna Melayu itu selalu dipelesetkan dan
menjadi korban makna dari bahasa etnis lain. sebagai ilistrasi dapat
dikemukakan disini Melayu dalam bahasa Jawa artinya Lari, selalu di katakan jam Melayu ( jam yang lari
), sehingga orang melayu itu di anggap
lari dari janji atau tidak tepat waktu dalam berjanji atau setiappekerjaan
dianggap lamban atau malas.sehingga banyak tudingan bahwa masyarakat melayu itu
malas, bodoh, dan perajuk. Masyarakat Melayu Langkat dikenal
ramah,terbuka, beragama, mengalah, muah menerima, senang di tanggapi
namun tidak suka meminta mengemis karena orang melayu memiliki nilai harga diri
sangat tinggi yang di sebut Marwah.meskipun ada anggapan orang Melayu itu
perajuk, sebenarnya bukanlah sifat perajuk,tetapi mengalah. orang melayu tidak
suka melakukan persaingan tidak sehat.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimna sistem kekerabatan Melayu
Langkat?
2.
Bagaiana sistem sosial komunitas Melayu
Langkat?
3.
Apa saja faktor-faktor sosial buudaya
dan dampaknya terhadap sistem kekerabatan?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui sistem kekerabatan
Melayu Langkat.
2.
Untuk mengetahui sistem sosial komunitas Melayu Langkat.
3.
Untuk mengetahui faktor-faktor sosial buudaya dan dampaknya
terhadap sistem kekerabatan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 sistem kekerabatan Melayu Langkat
Secara hukum kekeluargaan, orang Melayu
menganut sistem parental. Sistem parental berarti kedudukan dari pihak ibu
maupun pihak ayah sama. Itulah sebabnya tidak ada marga (garis keturunan), baik
dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Silsilah keluarga dapat ditarik dari
garis keturunan ayah atau dari garis keturunan ibu.
Sistem masyarakat yang parental
menyebabkan tidak adanya pemilahan ”kekuasaan” dan ”solidaritas” seperti pada
adat Batak. Namun dalam hal-hal tertentu, misalnya dalam acara meminang, orang
Melayu masih menggunakan istilah anak beru, sama halnya dengan etnis Karo.
Hanya saja, tugas dan kedudukannya tidak mutlak atau tidak terikat pada
garis-garia adat yang ketat. Sistem
sosial maupun sistem kekeluargaan pada masyarakat yang diekspresikan melalaui
kode-kode bahasa sehingga menentukan interaksi komunikasi di antara mereka
disebut dengan sistem kekerabatan. Sistem kekerabatan dapat dibedakan
berdasarkan lapisan sosial dan lapisan keluarga. Pada komunitas Melayu, sistem
kekerabatan pada lapisan sosial menunjukkan gelar kehormatan dan sekaligus
panggilan kekerabatan (sapaan).
Berdasarkan Lapisan Sosial
a.
Tengku
Gelar
Tengku hanya disandang oleh orang-orang yang berasal dari keturunan Sultan (Raja).
Pada zaman dahulu, seorang Sultan (Raja) memiliki kekuasaan dan daerah otonom
sendiri dan dipanggil dengan Tuanku. Tengku (Tuanku) semula bermakna
pemimpin/guru dalam hal akhlak, agama, dan adat. Gelar Tengku ini
disandang oleh anak laki-laki maupun anak perempuan. Untuk seterusnya, gelar
Tengku hanya diturunkan oleh anak laki-laki, baik ia kawin dengan anak
bangsawan maupun dengan rakyat biasa. Dengan demikian, gelar kebangsawanan
hanya diturunkan oleh keturunan laki-laki (pihak laki-laki).
b. Wan
Jika seorang wanita bergelar Tengku
(bangsawan) menikah dengan laki-laki yang bukan bangsawan, maka anak-anaknya
berhak mendapat gelar Wan. Untuk seterusnya, setiap anak keturunan laki-laki
berhak mendapat gelar ini. Gelar Wan akan hilang (tidak diturunkan kepada
anaknya) jika keturunan wanita kawin dengan laki-laki yang berasal dari orang
kebanyakan (nonbangsawan). Jika mendapatkan suami yang berasal dari keturunan
bangsawan, maka gelar anaknya akan mengikuti gelar suaminya (ayah anaknya).
c. Datuk
Gelar Datuk diperoleh dengan dua cara,
yaitu berdasarkan gelar asal dan gelar yang diberikan oleh Sultan. Dahulu,
ketika Kerajaan Deli di bawah kekuasaan Kesultanan Aceh, gelar Datuk diberikan
kepada orang yang memiliki wilayah kekuasaan antara dua batang sungai. Karena
mereka adalah penguasa asal, maka gelar yang disandang adalah Datuk Asal. Anak
keturunan mereka yang laki-laki juga berhak memperoleh gelar Datuk. Bagi Datuk
yang karena sebab-sebab tertentu diangkat oleh Sultan, maka keturunannya tidak
berhak menyandang gelar Datuk.
d. Aja
dan Orang Kaya (OK)
Gelar Aja dan OK diperoleh dari orang tua
yang bergelar Datuk. Anak perempuan dari Datuk Asal memperoleh gelar Aja,
sedangkan anak perempuan dari Datuk yang dikaruniai Sultan tidak mendapatkan
gelar kebangsawanan, tetapi hanya panggilan kesopanan, yaitu Encek (Cek).
Demikian halnya dengan anak laki-laki dari Datuk yang dikaruniai Sultan, mereka hanya mendapat gelar Orang Kaya, bukan
gelar Datuk sebagaimana anak laki-laki dari Datuk Asal.
e. Encek
(Cek) dan Tuan
Encek dan Tuan adalah sapaan kehormatan
yang diberikan oleh Sultan maupun orang kebanyakan kepada orang tertentu karena
ingin memuliakannya. Panggilan ini tidak kekal dan tidak pula berlaku umum
sebagaimana gelar bangsawan. Panggilan tersebut hanya sebatas tanda kekerabatan
karena kedudukan sosial semata.
Berdasarkan Lapisan Keluarga
Dalam tradisi Melayu yang menganut sistem
parental, panggilan kekerabatan tidak membedakan panggilan untuk laki-laki dan
perempuan. Misalnya, seorang suami istri akan menggunakan panggilan yang sama
kepada setiap orang yang sama. Berbeda halnya dengan suku Batak, panggilan
kekerabatan ditentukan berdasarkan silsilah keturunan dan juga jenis kelamin.
Misalnya pada suku Karo, jika seorang istri
memanggil saudara ibunya dengan Bibi, maka suaminya tidak memanggil
dengan Bibi sebagaimana suaminya, tetapi memanggil dengan panggilan Mami.
Panggilan kekerabatan pada etnis Melayu
ditentukan berdasarkan urutan kelahiran. Ada 8 panggilan yang tersedia. Jika
sebuah keluarga memiliki lebih dari delapan anak, maka panggilan kembali ke
nomor 1 dan seterusnya, tetapi dengan penambahan Cik (Cit). Bila dalam sebuah
keluarga hanya ada 4 anak, maka anak keempat dipanggil dengan panggilan Uncu,
bukan Uteh. Panggilan tersebut secara berurut seperti berikut ini:
1. Ulong,
Yong
2. Ngah
3. Alang
4. Uteh
5. Andak
6. Oda,
Uda
7. Etam
8. Uncu
9. Ulong
Cik
10. Ngah
Cik dan seterusnya.
2.2 sistem sosial komunitas Melayu
Langkat
Masyarakat
Melayu di Langkat dan di wilayah Sumatera Timur pada umumnya, telah hadir sejak
abad XI (periksa Hollander, 1984:222). Pada umumnya mereka tinggal di daerah
pesisir dan daerah dataran rendah. Sarana transportasi utama adalah laut dan
sungai. Karena sungai adalah sarana transportasi utama di daratan, maka mereka
membentuk perkampungan di sekitar sungai. Batas daerah tempat tinggal yang
paling tinggi adalah batas orang tidak mampu lagi mengayuh perahunya ke
hulu.
Di samping sebagai sumber penghidupan,
sungai juga dijadikan sebagai penunjuk arah. Dalam kehidupan sehari-hari, orang
Melayu tidak berpedoman kepada arah timur dan barat, atau utara dan selatan
dalam menentukan alamat atau sesuatu yang dituju, tetapi berdasarkan arah
sungai. Ada 4 arah yang dijadikan pedoman, yaitu hulu, hilir, tebin, dan darat.
Hulu adalah arah ke hulu sungai, hilir ke arah hilir sungai atau arah ke laut,
tebin arah menuju ke sungai, sedang darat adalah arah yang menunjukkan daerah
yang menjauhi sungai.
Perkampungan Melayu jaman dulu pada umumnya
berpola terpencar terbuka, tetapi ada juga yang terpusat dengan pola berbanjar
Biasanya, perkampungan yang di tepi sungai selalu mengarah ke sungai. Setiap
kampung selalu ada tangkahannya (tempat perahu bersandar). Bentuk rumah tinggi
dan bertangga agar terhindar dari genangan air dan binatang pengganggu. Tiap
kampung memiliki areal pertanian sendiri yang biasanya berada di belakang
rumah. Setiap kampung dikepalai oleh kepala kampung yang disebut dengan Pengulu
(Penghulu Kampung). Kampung merupakan wilayah teritorial terkecil dari sebuah
pemerintahan, sekaligus juga merupakan wilayah teritorial hukum terkecil.
Sebuah kampung masuk dalam daerah Distrik
atau Kejeruan. Daerah Distrik dipimpin oleh seorang kepala Distrik dan Daerah
Kejeruan dipimpin oleh seorang Datuk. Beberapa Distrik dan Kejeruan ini berada
dalam satu Luhak. Luhak dipimpin oleh seorang Pangeran, yang tugas dan perannya
merupakan perpanjangan tangan Sultan dan berkedudukan sebagai Raja Kecil.
Wilayah Kesultanan Langkat dibagi ke dalam 3 Luhak, yaitu (1) Luhak Langkat
Hulu, (2) Luhak Langkat Hilir, (3) Luhak Teluk Haru, Sultan adalah titik sentral sistem
pemerintahan dan pemegang tampuk kedaualatan berdasarkan hukum ketataprajaan,
hukum agama, maupun hukum adat. Pusat kerajaan/kesultanan disebut ”Kota”. Azas
pemerintahan Sultan dan pembesar- pembesar kerajaan adalah ” pertanggungjawaban
terhadap Allah”. Artinya, berdasarkan syariat Islam, setiap pemimpin akan
dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt di alam akhirat.
2.3 faktor-faktor sosial buudaya dan dampaknya terhadap
sistem kekerabatan
Hal
yang prinsip dari perkembangan adalah perubahan. Perubahan yang terjadi pada
suatu komunitas membawa dampak sosial dalam berbagai aspek. Salah satu aspek
yang esensial dalam menjaga stabilitas sosial suatu komunitas adalah sistem
kekerabatan. Ilustrasi berikut ini menggambarkan betapa pentingnya sistem
kekerabatan dalam mencegah konflik internal pada suatu komunitas.
Perubahan nuansa sosiologi ekologis pada suatu
komunitas adalah sesuatu yang tidak dapat dielakkan. Pola sosial komunitas
Melayu Langkat yang berorientasi sungai dengan sistem mata pencarian
tradisional, secara berangsur-angsur berubah kepada orientasi global dengan
mata pencarian bervariasi. Sebagai bagian dari wilayah kesatuan Republik
Indonesia (RI), wilayah Kesultanan Langkat tidak lagi menjadi sebuah wilayah
otonom kerajaan. Wilayah dan kekuasaan berpindah tangan kepada pemerintah
kesatuan RI. Sultan dan kerabat kerajaan pun tidak lagi berkuasa dan memiliki
wilayah kekuasaan. Gelar kebangsawanan yang mereka sandang akhirnya hanya
menjadi sebuah simbol historis.
Intensitas interaksi semakin variatif ketika
individu-individu maupun kelompok berhadapan dengan orang-orang yang berasal
dari komunitas yang berbeda. Dalam interaksi itu akan terjadi saling pengaruh,
baik secara langsung maupun tak langsung.
Di samping dapat menimbulkan varian-varian baru, saling pengaruh ini
juga dapat memicu benturan-benturan budaya. Lemahnya pemertahanan budaya suatu
etnis akan menyebabkan terkikisnya budaya asli. Kondisi inilah yang dialami
oleh komunitas Melayu di Stabat. Tingginya intensitas komunikasi antaretnis di
Stabat dipicu oleh beragamnya etnis yang mendiami wilayah Kabupaten Langkat,
khususnya Kota Kabupaten Langkat, yaitu Stabat.
KESIMPULAN
1.
Kabupaten Langkat adalah sebuah
kabupaten yang terletak di Sumatera Utara, Indonesia. Ibu kotanya berada di
Kota Stabat. Langkat diambil dari nama Kesultanan Langkat yang dulu pernah ada
di tempat yang kini merupakan kota kecil bernama Tanjung Pura.
2.
Berdasarkan Lapisan Sosial orang Melayu
mempunyai gelar seperti Tengku, wan, datuk, aja orang kaya (OK), encek (Cek)
dan tuan.
3.
Panggilan kekerabatan pada etnis Melayu
Ulong yong, ngah, alang , uteh, andak, oda, uda, etam, uncu , ulong cik, ngah
cik dan seterusnya.
4.
Salah satu ciri identitas komunitas
Melayu Langkat di Stabat adalah sistem kekerabatannya. Sebagai unsur indeksial
kebudayaan, hubungan kekerabatan antaranggota komunitas dapat dilihat dari
bahasa yang digunakan pada saat peristiwa komuniasi berlangsung. Pada
kenyataannya, pada komunitas remaja, ada kecenderungan bahwa sapaan-sapaan
dalam sistem kekerabatan yang bertradisi Melayu tidak lagi dipahami dan tidak
digunakan dalam interaksi komunikasi
sehari- hari. Fenomena ini muncul sebagai reaksi sosial yang dipicu oleh (1)
tidak adanya proses transmisi budaya secara terus menerus, (2) perubahan nuansa
sosio-ekologis, (3) tingginya intensitas komunikasi antaretnis, dan (4)
rendahnya intensitas interaksi sosio-budaya.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
Zainal. 2008. Langkat dalam Sejarah dan Perjuangan Kemerdekaan. Medan: Mitra
Medan.
Adisaputera.
A. 2011. Perubahan soosial ekologi dan perubahan budaya lingual dalam sistem
kekerabatan Melayu Langkat. Universitas Negri Medan.
Nasution, M, F dan Dharma. 2014.
Pelesarian Kawasan Tanjung Pura Sebagai Wisata di Kabupaten Langkat. Institut
Teknologi Medan. Jurnl RUAS. Vol
12(2)

Uwaaaaaaaaawwwww
ReplyDeleteKak, ada jual kebab?
ReplyDeletetidak
DeleteWah ilmu nya bermanfaat sekali makasi ya kak
ReplyDeleteiya sama-sama semoga bisa menambah informasi buat kamu
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteWaw sangat menginspirasi kak, di tunggu blog selanjutnya ya kak
ReplyDeletebaik
DeleteJadi pgn ke langkat nichhhh
ReplyDeleteayuk kesana sekalian belajar dan menambah ilmu wawasan agar mendapatkan informasi yang lebih banyak lagi :)
DeleteMantep kak
ReplyDeleteMantapo Kak
ReplyDeleteSemoga bermanfaat
DeleteMantap ro
ReplyDeleteterimakasih ahda ku semoga bisa menambah informasi buat kamu
DeleteSangat menambah wawasan kak☺
ReplyDeletetrimakasih adik
Deletehm mantul
ReplyDeletesemoga menambah informasi buat cici
DeleteTerimakasih informasinya. Namun penggunaan background pada artikel ini membuat saya sebagai pembaca sedikit terganggu 😁.
ReplyDeletetrimakasih atas sarannya, untuk kedepannya akan saya perbaiki:)
DeleteMenambah wawasan. Makasih infonya kak.
ReplyDeletebaik adik sama-sama. semoga bermanfaat
DeleteYou are so brilliant
ReplyDeleteGood
semoga bermanfaat
Deletesangat bermanfaat kak
ReplyDeleteterimakasih adik
DeleteManteeepppp kakkk
ReplyDeleteMantapp kakk roroo, sekalii ajak doggg kelangkatt biar lebih tauu budayaa di sana nichhhhh
ReplyDeleteayuk ke langkat barang kakak, agar lebih mengetahui budaya langkat yang sangat beragam dan tentunya menambah ilmu dan wawasan kita :)
DeleteMantull
ReplyDeletesemoga bermanfaat
Delete